Ormas Poladat Berau menolak keras adanya tukar guling jalan poros provinsi dari Tanjung Redeb – Talisayan yang di lakukan oleh PT Berau Coal.
2 mins read

Ormas Poladat Berau menolak keras adanya tukar guling jalan poros provinsi dari Tanjung Redeb – Talisayan yang di lakukan oleh PT Berau Coal.

TANJUNG REDE – Keinginan PT Berau coal untuk melakukan kegiatan penambangan di Jl poros Provinsi dari Tanjung Redeb -Talisayan mendapatkan banyak tantangan. Khususnya warga pesisir dan sejumlah Ormas.
Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) POLISI ADAT (POLDAT) Kabupaten Berau, Nendra Menolak Keras dengan adanya Wacana Penambangan Batu Bara PT. Berau Coal Di Jl. Poros Provinsi di kampung Gurimbang hingga masuk blok prapatan.
Nendra, menyebutkan beredarnya info dan berita terkait kegiatan survei lokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb yang terletak di Kampung Gurimbang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Rencananya ruas jalan tersebut yang dimohonkan oleh PT Berau Coal untuk ditukar sepanjang 5,9 km tersebut akan diganti dan diusulkan oleh PT Berau Coal sepanjang 8,02 km dengan kondisi tutupan lahan berupa hutan, rawa, dan kebun.


Dengan adanya berita terkait kegiatan survei beberapa waktu lalu dilokasi tukar menukar jalan provinsi dengan PT Berau Coal pada Ruas Jalan Talisayan-Tanjung Redeb, “Kami menolak keras wacana tersebut karena jalan poros yang menyambungkan wilayah pesisir selatan ke Ibu Kota Kabupaten Berau akan dipindahkan dengan alasan akan di tambang oleh pihak PT. Berau coal.
Nendra menambahkan, hal tersebut tidak memiliki urgentsi. Dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak ikut mengiyakan hal tersebut, sedangkan Dinas PUPR juga harusnya memiliki tanggung jawab soal ini.
Dalam waktu dekat ini POLDAT akan melakukan konsolidasi akbar dengan masyarakat untuk sama-sama menolak hal tersebut. Dan tidak menuntut kemungkinan akan mengajak masyarakat wilayah pesisir. Sebab, mereka juga akan terdampak langsung apabila jalan tersebut tetap akan dipindah.
Karena dengan adanya penambangan PT. Berau Coal yang akan dilakukan di blok perepatan. Lokasi itu masuk pemukiman dan masuk dalam lingkup kota, Jika dilihat dalam RT/RW,Kabupaten, dan lokasi itu di rencanakan menjadi pemukiman yang artinya tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan.
Ditempat terpisah Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, saat di Kofirmasi Via WhatsApp menjelaskan terkait pertukaran jalan poros provinsi yang ada di kampung gurimbang tersebut kami selaku Pemerintah daerah dan bersama tim masih terus Berkordinasi Dengan DPUPR, terkait Tata cara pemindahan jalan.
“Untuk kondisi saat ini memang lahan tersebut yang di millik PT Berau coal sudah mereka kerjakan,” Kata Muhammad Said..(NOFIAN SANDI/Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *