Sinergitas Peran Mediator Hubungan Industrial (HI) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024.

TANJUNG REDEB, – Peran mediator hubungan industrial (HI) dan petugas BPJS Ketenagakerjaan di daerah sangat penting dalam pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terkait kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan tegas, Kordinator Jaminan sosial Kementerian ketenagakerjaan, Ibu Sumondang, saat membuka kegiatan Sosialisasi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Sinergitas Mediator Hubungan Industrial (HI) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Tahun 2024. Betempat di Ballroom Hotel Exclusive JI. AKB Sanipah 2 Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Senin (20/5/24).
Menurut data Kemenaker, selama tahun 2023 jumlah tenaga kerja yang ter PHK saat ini menyentuh angka 63 ribu dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil.
Oleh karena itu, Kemenaker mendorong para mediator HI dan petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk berperan aktif menekan angka PHK, sekaligus memastikan para tenaga kerja yang menjadi korban PHK mendapatkan manfaat JKP secara maksimal. “Untuk itulah maka menyikapi kondisi-kondisi dan tantangan ini, JKP menjadi salah satu bantalan bagi para korban PHK, tolong kita layani dengan baik bagi korban PHK,” Bebernya.
Dalam kesempatan yang sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau ,Melalui ibu Adji lydia arlini,SH selaku mediator hubungan industrial menggaris bawahi pentingnya koordinasi dan kolaborasi antar pihak sebagai kunci keberhasilan program JKP.
Pasalnya program ini merupakan bukti bahwa keseriusan pemerintah dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang ter PHK.
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, terdapat tiga manfaat JKP bagi pekerja yang ter PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Disela sela waktu nya, Disnakertrans melalui ibu Adji lydia arlini,SH selaku mediator hubungan industrial menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kegiatan dari dirjen PHI dan jamsos kementrian ketenagakerjaan.
“Dan ini arahan langsung dari ibu dirjen PHI dan jamso kemenker indah anggoro putri agar kegiatan di maksimalkan serta dilaksanakan di kabupaten/kota,” Ucap Adji lydia arlini.
Bertujuan, agar lebih meningkatkan dan memperluas pembinaan serta edukasi ke Pemerintah Daerah dan stake holders yang ada di Kabupaten Berau.
Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman pekerja terhadap program JKP semakin membaik. Namun kami juga melihat masih terdapat ruang yang bisa kita improve jika kita bisa membangun kolaborasi yang lebih erat,” ungkap Adji lydia arlini.
Semoga kegiatan hari ini dapat membantu kita dalam mengoptimalkan pemberian manfaat program JKP kepada pekerja yang mengalami PHK sehingga mereka bisa kembali bangkit untuk “Kerja Keras Bebas Cemas,” Tuturnya
“Kami selaku mediator HI, mengucapkan terimakasih kepada bu dirjen PHI dan jamsos khususnya kementerian ketenagakerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sekarang,” Kata Adji lydia arlini.
Harapannya, kedepannya akan ada lagi kegiatan kegiatan kementerian ketenagakerjaan di Kabupaten Berau,bisa menambah ilmu dan wawasan mediator HI,perusahaan,serikat dan pekerja di semua sektor usaha di Kabupaten Berau serta bisa ikut memperkenalkan lebih jauh lagi daerah Kabupaten Berau dengan segala kelebihan dalam sektor pariwisatanya,”pungkasnya.(Sandi/Bram)