
Aparat Penegak Hukum(APH) di Minta Secepatnya Proses Aktifitas Tambang Batubara Ilegal di Jalan Poros Labanan – Kelay (KM) 26 Sebelah Kiri.
TANJUNG REDEB, – Semakin maraknya kegiatan tambang batubara ilegal yang beraktivitas di jalan poros labanan – Kelay, kilometer (KM) 26 sebelah Kiri, masuk wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kamis (23/5/24).
Sedangkan di lokasi tersebut, Tim media Nettizen.Id., Mendapati adanya aktifitas pekerjaan tambang batubara ilegal (Koridor), dengan menggunakan alat berat jenis exapator berwarna kuning merek “LIUGONG”.
Di waktu yang sama juga, mereka yang bekerja di area lokasi tersebut nampak dengan jelas terlihat dalam aktifitas nya itu mereka tidak merasa was was atau pun takut dan seolah olah mereka bekerja seperti di perusahaan resmi dan legal.
Disisi lain, tentunya akan dijadikan lahan bisnis bagi para pengusaha tambang ilegal yang berasal dari luar daerah, dampak nya nanti dapat merugikan banyak pihak, mulai dari kerugian negara, masyarakat, lingkungan dan lain lain nya.
Menurut UU Minerba, yang tertuang di dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin itu dapat dipidana dengan ikasus ilegal mining, pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Dari adanya aktifitas tambang ilegal tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah hukum nya agar secepatnya mengusut dan memproses dengan tuntas sesuai hukum yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2009.
Dikarenakan, Dari sisi mana pun, dasar hukum untuk menindak lanjuti kasus tambang ilegal proses dan prosedur tidak susah Untuk menindaknya, tidak diperlukan pembuktian dokumen lingkungan atau pembuktian terkait kerusakan dan lain ssebagainya
Penambangan ilegal yang tak dilakukan sesuai standar perlindungan lingkungan dapat merusak vegetasi tanah dan profil genetik tanah yang ada, sehingga tanah yang awalnya subur dapat berubah kering dan tandus.
Sedangkan untuk Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga dapat mengubah topogafi umum kawasan tambang secara permanen yang dapat berakibat longsong maupun banjir.(Bram)