
59,14 Gram Sabu Dimusnahkan, Dari 4 Kasus Berbeda Yang Ditangkap Mulai Maret Hingga April 2024

TANJUNG REDEB, – Pemusnahan barang bukti narkotika golongan l jenis shabu-shabu sebanyak 59,14 gram diruang konferensi pers polres Berau kemarin Rabu 5 Juni 2024. Kegiatan pemusnahan narkotika ini didapatkan 5 orang tersangka dari 4 kasus berbeda.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto memimpin pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu bersama dengan tim dari kejaksaan negeri Tanjung Redeb dan hakim pengadilan negeri.
Ia mengatakan, pemusnahan sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus sejak Maret 2024 hingga April 2024. Cuma selama 1 bulan tim narkoba Berau berhasil menangkap 5 orang tersangka dari 4 kasus berbeda dan Total lbarang bukti yang dimusnahkan ada seberat 59,14 gram.
Ia juga menambahkan bahwa hukum atas pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu sudah jelas. Dan rata-rata tersangka mendapatkan hukuman yang tidak ringan bagi mereka yang menjadi budak narkoba.“Paling minim itu adalah 5 tahun dan paling berat adalah hukuman mati,” jelas Agus.
Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, tidak ada kompromi untuk pengguna maupun pengedar narkoba di Bumi Batiwakkal.
Ditegaskannya, tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus narkoba. Menurutnya, narkoba tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat umum. Bahkan, kaum elit pun menjadi sasaran dari narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap narkoba. Siapapun dia dan apapun jabatannya, pasti akan kami tindak tegas, sesuai dengan kode etik dan undang-undang yang berlaku,” tandasnya.(N.Sandi/Bram)