
Masih Ada Warga Yang Belum Dapat Kompensasi Dari Sembilan Rumah Yang Ada Di RT 06 Kelurahan Gayam Dari PT PMK Yang Terdampak Getaran Pancang CCSP.

TANJUNG REDEB, – Sekitar beberapa bulan yang lalu, sembilan rumah warga mengalami kerusakan yang disebabkan oleh proyek lanjutan pembangunan turap (sheet pile). Yang dimana pekerjaan itu pelaksanaan nya di tahun 2023. Pekerjaan proyek lanjutan pembangunan Sheet pile itu berada tepat di belakang kantor bupati.
Dari hasil penelusuran tim media Nettizen.id. Menurutnya, ada beberapa rumah warga di pinggiran bantaran sungai yang tidak jauh dari aktifitas pengerjaan proyek turap. Dan termasuk kawasan RT 06 Kelurahan Gayam.
Sedikitnya, ada sekitaran sembilan rumah yang terdampak getaran dari proyek pembangunan Sheet pile. Dan diketahui warga sudah mendapat uang ganti rugi (UGR) dari pihak PT Palang Maha Karya (PMK) sebagai pelaksana proyek.
Ganti rugi yang diberikan oleh PT PMK yaitu, berupa uang tunai dan disalurkan langsung kepada warga yang terdampak proyek pembangunan Sheet pile tersebut .
Saat di konfirmasi melalui via whatsapp oleh media Nettizen.id, Ketua RT 06 Kelurahan Gayam, Irawati membenarkan bahwa warga nya sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak PT PMK yang mana di ketahui sebagai pelaksana proyek pekerjaan Sheet pile di belakang Kantor Bupati.
Dirinya juga menjelaskan bahwa ada sekitaran sembilan rumah yang terdampak pekerjaan tersebut. Hal ini juga yang membuat warga gang buntu RT 06 kelurahan gayam merasa dirugikan dengan adanya aktifitas itu, sebab pada waktu itu sejumlah warga yang tinggal dihamparan sungai dekat lokasi pengerjaan sheet pile mengeluhkan dan mendatangi ketua RT mereka melaporkan mengalami kerusakan rumah dampak dari aktifitas tersebut.
Yang mana kerusakan itu, di antaranya disebutkan seperti kerusakan pada bagian kaca jendela mengalami retak, pintu susah di buka maupun di tutup, ada juga mengeluhkan rumah nya agak teturun akibat aktifitas pemancangan, ada proses tumbukan kedalam tanah (Pancang Bumi).” Kata Irawati selaku Ketua RT 06 Kelurahan Gayam.
Di sela sela kesibukannya, saat di konfirmasi melalui via whatsapp, Badar selaku kontraktor PT PMK, membenarkan atas kejadian beberapa bulan yang lalu.
Menanggapi hal tersebut, dirinya menyebutkan kepada sejumlah masyarakat yang mengeluhkan adanya dampak kerusakan pada bagian kaca jendela yang mengalami retak, pintu susah di buka maupun di tutup hingga rumah nya agak teturun yang di sebabkan oleh getaran pancang CCSP, juga sudah teratasi dengan baik.
Dan saat itu pihaknya sudah mendata seluruh rumah dan bangunan yang terdampak. ”Ada sekitar 9 bangunan yang terdampak. Untuk penanganannya, akan kami berikan kompensasi. Besaran sesuai tingkat kerusakan,” tuturnya.
Di sisi lain, salah satu warga yang berinisial RD terkena dampak getaran pancang CCSP menceritakan pada beberapa bulan yang lalu dirinya mendapatkan konpensasi berupa uang ganti rugi yang disebabkan oleh proyek pembangunan Sheet pile. Namun dirinya menjelaskan kompensasi itu bervariasi nominal uang ganti rugi nya.
Diantaranya, konpensasi yang diberikan kepada yang terdampak dari mulai Rp 500.000 hingga 1.000.000 sesuai tingkat kerusakan. Adapun dari sembilan rumah yang terdampak ada yang tidak mendapatkan kompensasi tersebut.
Dirinya juga menyayangkan bahwa yang terdata dari sembilan bangunan rumah yang terdampak itu masih ada yang tidak mendapatkan konpensasi berupa uang ganti rugi itu,”tutup RD yang biasa di sapa dengan sebutan bapak gilang.(Bram)