Kejaksaan Negeri Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Tetap (Ingkrah)
1 min read

Kejaksaan Negeri Musnakan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Tetap (Ingkrah)

TANJUNG REDEB – Pemusnaan barang bukti mulai Januari hingga Mei 2024 sebanyak 98 perkara yang dilaksanakan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Berau. Mendapatkan aspirasi dari Wabup H Gamalis dan sejumlah tokoh masyarakat karena barang bukti yang dimusnakan tersebut jangan sampai digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
‘Alhamdulilah barang bukti yang dimusnakan ini selama 5 bulan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah). Selain itu pihaknya cepat melakukan Pemusnaan ini jangan sampai digunakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita melaksanakan ini di saksikan Ketua DPRD Berau, Wabup, Kapolres, dan Kepala Pengadilan Negeri ” jelas Kajari Berau R Hari Wibowo.
Kajari juga menambahkan dari 98 perkara ini diantaranya, 48 perkara adalah barang bukti narkotika, 34 perkara harta benda orang, dan 16 perkara lainnya adalah tindak pidana umum dan lainnya.
Selain itu, ada juga tindak pidana ringan atau tipiring yakni 716 botol Minuman Keras (Miras). Dan dari perkara tindak pidana satu perkara terakhir adalah Narkotika yakni sebanyak 16.309 butir Doubel L dan 3.057 butir Yarindo.
“Semua barang bukti Narkotika ini kita belender dicampur dengan air kemudian dibuang di parit” kata Hari.
Ia berharap agar masyarakat dapat menjauhkan diri dengan obat-obatan jenis Narkotika ini karena hukumannya sangat berat. Saya juga meminta perhatian orang tua untuk mengecek anak-anaknya, karena sekarang narkotika ini sudah menyasar anak pelajar”jelas Hari. (N. Sandi/Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *