2 mins read

Episode 1 Elpiji 3 kg Berlakukan KTP Pembelian Lewat Pangkalan, Yang Tidak Masuk Database Keluarga Tidak Mampu Tidak Mendapatkan Tabung 3 kg.”Harga Eceran Tertinggi (HET) masih menggunakan keputusan Bupati tahun 2019, perlu dilakukan perubahan harga”

TANJUNG REDEB- Menindaklanjuti pemberlakuan pembelian LPG 3 kg bersubsidi 1 januari 2024 dan dipertegas lagi pada 1 juni 2024 agar pembelian Elpiji 3:kg menggunakan ktp / nik , maka dihimbau ke masyarakat agar mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat telah menetapkan pembelian elpiji tabung 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP atau NIK. Itu artinya, hanya konsumen yang terdata yang bisa membeli elpiji subsidi tersebut. Maka dari itu, pangkalan dan agen resmi Pertamina wajib melakukan penyaluran elpiji 3 kg berbasis data KTP atau NIK.

Hal ini dikatakan Kabid Bina Usaha Perdagangan Berau Hotlan Silalahi SE MS.c oleh itu pihaknya sudah mengundang Pertamina dan Agen untuk rapat. ” Kita sudah rapat dengan Pertamina dan Agen dan sekarang akan output dilapangan. Dan Pertamina memastikan bakal menindak tegas dengan menutup pangkalan dan agen yang ‘nakal’ tersebut”jelas Hotlan.
Dengan skema baru ini, penyaluran elpiji 3 kg akan terdeteksi secara digital. Maka akan diketahui jika terjadi pelanggaran oleh pihak pangkalan dan agen.
“Jadi ini sistem digitalisasi, dan tracing-nya gampang. Begitu pangkalan itu, apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi,” kata Hotlan.
“Maka akan ada tindakan yang tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran itu, dan itu pasti akan ditutup,” imbuh Hotlan.
Lebih lanjut, menurutnya, pendataan pembelian elpiji 3 kg tersebut juga akan menekan risiko tindakan kecurangan di tingkat konsumen.
Lewat digitalisasi ini seluruh transaksi pembelian elpiji subsidi akan terdeteksi. Maka ketika ada pembelian yang ‘tidak wajar’ bisa segera terdeteksi, sehingga bisa ditelusuri setiap nomor NIK yang melakukan pembelian dengan mengacu pada data di Kartu Keluarga (KK).
Ia juga menambahkan bahwa yang berhak menikmati elpiji bersubsidi yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Hal ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
“Kami bergerak ke perubahan paradigma subsidi di tahun 2023, dari yang berbasis komoditas yaitu tabungnya, menjadi subsidi kepada penerima. Ini dilakukan secara bertahap, kami memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan kamu lihat juga daya beli masyarakat,” kata Hotlan.
Selain itu untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) Masih menggunakan harga keputusan Bupati tahun2019 Yakni untuk kecamatan Tanjung Redeb Rp 26.500 sedangkan terjauh kecamatan Maratua Rp 40.000. dengan naiknya harga BBM otomatis penetapan HET ini harus dirubah. Jangan sampai menimbulkan permasalahan dikemudian hari”ujar Bersambung (Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *