Mesin Bornya Disetop Dianggap Merusak Lahan Warga, PT Berau Coal Beri Penjelasan
3 mins read

Mesin Bornya Disetop Dianggap Merusak Lahan Warga, PT Berau Coal Beri Penjelasan

Tanjung Redeb – Penyetopan pengeboran dilakukan oleh sekelompok orang dari Kampung Merasa Kecamatan Sambaliung terhadap alat pengeboran milik PT Berau Coal yang berada di Km 28 dan Km 35.
“Kami terpaksa melakukan penyegelan dan penyetopan pengeboran karena pihak perusahaan belum meminta izin di kampung. Karena lokasi pengeboran itu adalah lahan milik warga di kampung Merasa.” ujar Amat Along selaku Kepala Adat Kampung Merasa.
Diketahui bersama pada pemberitaan yang beredar, di lokasi Km 27 dan Km 33 Poros Labanan-Kelay telah dirambah batubaranya oleh oknum yang didugan penambangan liar atau biasa disebut koridor. Beberapa waktu lalu, pihak PT Berau Coal bersama Polres Berau melakukan patroli di kawasan tersebut dan menemukan serta menindak sejumlah unit excavator yang diduga melakukan penambangan ilegal (koridor).
Along kemudian mengatakan selama ini lahan miliknya ini sudah dimiliki sejak lama dan sudah ditanami kelapa sawit dan tanam jahe. Kok tiba-tiba PT Berau Coal melakukan pengeboran tanpa izin pemilik lahan.
Ia merasa pengeboran yang dilakukan PT Berau Coal ini melanggar hukum, karena tanaman yang mereka nanti-nanti bisa menghidupi mereka kini sirna. Karena pohon kelapa sawit dan jahe yang mereka tanam sudah menjadi lahan kosong.
Ketika media Nettizen.id menghubungi Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini yang dikonfirmasi terkait hal ini ia menjelaskan terkait dugaan tersebut bahwa perusahaan beraktivitas pada area atau lokasi yang telah mendapatkan izin (Persetujuan) secara resmi dari Pemerintah. Adapun kegiatan pengeboran eksplorasi PT Berau Coal berada pada areal Kawasan Hutan dengan status Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), sehingga untuk melakukan kegiatan pada area tersebut di bawah wewenang Pemerintah.
“Kami perusahaan berizin, untuk itu perusahaan beraktivitas pada area yang diberikan izin (persetujuan) dari pemerintah. Dan di sana itu areal kawasan hutan yang statusnya Kawasan Budidaya Kehutanan. Itu dimiliki atau di bawah wewenang pemerintah,” jelasnya.
Rudini kembali menuturkan untuk melakukan aktivitas tersebut PT Berau Coal telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Eksplorasi yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, area tersebut merupakan konsesi PKP2B PT Berau Coal yang diterbitkan sejak tahun 1983.
“Jadi, izinnya ke Kementerian dan kami telah memiliki PPKH Eksplorasi di area tempat kami melakukan pengeboran”, pungkasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kegiatan PT Berau Coal saat ini melakukan pengeboran eksplorasi, bukan melakukan penambangan batubara, sehingga jika ada ditemukan atau terdapat kegiatan penambangan, pengambilan batubara pada area tersebut, mereka pastikan bukan dilakukan oleh PT Berau Coal. PT Berau Coal juga saat ini bersama aparat penegak hukum sedang berupaya melakukan penertiban kegiatan yang diduga aktivitas tambang tidak berizin di area konsesinya.
“Aktivitas kami melakukan pengeboran. Kalau ada yang saat ini nambang di sana, kami pastikan bukan Berau Coal. Kami bersama aparat terus berupaya juga melakukan penertiban kegiatan yang diduga tambang tanpa izin di area konsesi kami,” ucapnya.(ADV/Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *