Melenggang Menuju Pilkada,Pasangan Sri Juniarsih Mas Dan Gamalis Hafidz menerima Formulir B1-KWK dari Sekjen Dpp Partai Perindo Di Dampingi Oleh Ketua DPW Kaltim dan Ketua DPD Berau Partai Perindo
1 min read

Melenggang Menuju Pilkada,Pasangan Sri Juniarsih Mas Dan Gamalis Hafidz menerima Formulir B1-KWK dari Sekjen Dpp Partai Perindo Di Dampingi Oleh Ketua DPW Kaltim dan Ketua DPD Berau Partai Perindo

TANJUNG REDEB, Nettizen.id-Sebanyak 6 Partai Politik Dukung Incumben Positif Memberikan B1-KWK Kepada Sri Juniarsih Mas Yang Berpasangan Kembali Dengan H Gamalis Hafidz Di Pilkada 2024-2029 Yang Akan Di Gelar Bulan November 2024. Terakhir Partai Perindo Berau Menyerahkan B1-KWK dikantor Dewan Perwakilan Pusat kemarin Selasa (20/8/2024) kepada Sri Juniarsih Mas Dan Gamalis Hafidz yang disaksikan ketua DPD partai Perindo Berau Agus Uriansyah S Pd.
Dengan adanya B1 -KWK dari partai Perindo ini, otomatis incunben Sri Juniarsih Mas Dan wakilnya H Gamalis Hafidz sudah mendapatkan dukungan 6 partai politik diantaranya partai Golkar 4 Kursi, Partai PKS 4 kursi, PPP 4 Kursi Demokrat 2 Kursi, Partai’ Perindo 1 kursi total sebanyak 15 kursi dari 5 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Berau dan satu partai lainnya yang wakilnya tidak ada duduk di DPRD Berau yakni partai PAN juga memberikan dukungan.
Ketua DPD partai Perindo Agus Uriansyah S Pd kepada Nettizen.id mengatakan bahwa dukungan penuh Yakni 100% Partai ini kepada incunben Sri Juniarsih Mas Dan wakilnya Gamalis Hafidz program-programnya menyentuh masyarakat baik itu di pedalaman maupun di pesisir pantai.
Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) negara terkait dengan adanya putusan yang baru dibacakan beberapa waktu lalu, otomatis partai politik baik perorangan maupun gabungan partai yang tidak ada wakilnya duduk di DPRD Berau, akan tetapi melengkapi persyaratan dan ketentuan baru MK yang berlaku setelah dibacakan.
Saat ini Partai Politik yang bisa mengusung secara perorangan sesuai dengan keputusan MK, di kutip laman resmi MK, ketua MK Suhartoyo dalam putusannya nomor 60/PPU-XXII/2024 menyebutkan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.( Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *