Salah Seorang Oknum RT diwilayah kecamatan Sambaliung Nyambi Bisnis Galian-C Ilegal,” Kapolres Berau, Akan Segera Menindak Lanjuti.
3 mins read

Salah Seorang Oknum RT diwilayah kecamatan Sambaliung Nyambi Bisnis Galian-C Ilegal,” Kapolres Berau, Akan Segera Menindak Lanjuti.

SAMBALIUNG, Nettizen.id– Galian-C, berjenis tanah Urug yang diduga ilegal yang berada tepat, di jalan Poros Trans Bangun Kilometer (KM) dua (2) yang masuk Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kal-Tim) di duga tidak memiliki ijin sebab galian C ini diatur dalam UUD Minerba.
Dari pantauan media Nettizen.id di lokasi jalan Poros Trans Bangun, marak aktifitas penambangan galian C menariknya terdapat nama oknum RT sebagai penambang Galian-C jenis tanah uruk.
Awak media Nittizen id, melakukan Investigasi yang dilaporkan oleh warga yang melintas di jalan poros bangun, mengeluhkan adanya mobil truk pengangkut tanah urug yang tidak menutup terpal dimobilnya sehingga tanah urug tersebut berterbangan dan ini bisa membahayakan keselamatan pengemudi dibelakangnya.
Di duga aktifitas Pertambangan Galian-C Jenis tanah uruk tidak memiliki ijin dan itu masuk dalam kawasan hukum Polres Berau dan Polsek Sambaliung. ” Kami berharap agar kegiatan tersebut segera di tindak lanjuti, sesuai hukum yang berlaku”ujar Udin salah seorang warga yang melintas di jalan poros bangun.
Selain itu diduga adanya keterlibatan pihak Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) ikut dalam aktifitas Pertambangan Galian C itu sebagai pengelola pertambangan Galian-C.
Di dalam pekerjaan nya itu, tidak adanya plang seperti perusahan resmi. Sementara itu, terkait aktifitas pertambangan Galian-C itu diduga Ilegal.
Seharusnya kegiatan penambangan galian C ini harus memiliki ijin dan ketika media ini mengecek kelokasi penambangan galian C ini tidak memiliki legalitas bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasalanya, diketahui bersama bahwa terkait dokumen resmi itu di keluarkan dari kementrian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Oleh sebab itu,kewenangannya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi Kal-Tim.
Oleh sebab itu diketahui bahwasanya terkait aktifitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Bahkan oknum yang diduga membeli material dari galian c ilegal ini pun di atur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan yang boleh di katakan sebagai penadahan.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat Whatsapp pribadi nya.“Ya, Trimakasih informasinya, akan kami tindak lanjuti secepatnya dan juga pesan ini akan saya teruskan ke Kasat Reskrim Polres Berau,” katanya
Namun, disisi lain pihak dari oknum RT di Kecamatan Sambaliung itu saat di konfirmasi melalui pesan WA tidak bisa memberikan keterangan nya dengan adanya aktifitas pertambangan Galian-C jenis tanah uruk yang berada di kawasan Jalan Poros Trans Bangun KM 2 tepatnya dan tidak jauh dari rumah Oknum RT tersebut.
Hingga berita ini dimuat oleh media ini, oknum RT di Kecamatan Sambaliung tersebut tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp pribadinya,”pungkasnya.(Bram).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *