
Dayang Dona Faroek Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Nettizen.id, PENAJAM PASER UTARA — Dayang Dona Walfaries Tania atau lebih dikenal dengan Dayang Dona Faroek resmi ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis(26/09/2024).
Dayang Dona Faroek pasangan calon Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendampingi Andi Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan tambang bersama dua tersangka lainnya yakni Awang Faroek Ishak dan Rudy Ong Chandra.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi ketiga tersangka tersebut untuk memastikan mereka tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dilakukan atas kerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik adalah bagian dari upaya pengumpulan bukti. Kami berharap penyidikan dapat segera diselesaikan agar kasus ini bisa dibawa ke pengadilan,” ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan izin tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), yang dikenal sebagai salah satu daerah terkaya sumber daya alam di Indonesia.
Dalam rangkaian penyidikannya, KPK telah menggeledah kediaman pribadi Awang Faroek Ishak di Samarinda pada Senin (23/9/2024) malam dan kasus ini, sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 19 September kemarin.(ihsan)