
Sebanyak 37,24 gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu Dimusnahkan Oleh Satreskoba Polres Berau, Pemusnahan Barbuk Narkotika Dari 11 Kasus Dan 12 Orang Tersangka.

Nettizen.id, Berau– Satuan Reaksi Narkoba ( Satreskoba) Polres Berau memusnakan Barang Bukti (Barbuk) sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan cara diblender dengan jumlah 11 kasus. Dalam giat pemusnahan Barbuk Narkoba disaksikan oleh tim dari kejaksaan negeri Tanjung Redeb dan hakim pengadilan negeri Tanjung Redeb di Ruang Command Center Polres Berau, Selasa (22/10).
Barbuk Narkoba yang dimusnahkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto yang disaksikan oleh kejaksaan negeri Tanjung Redeb dan pengadilan negeri Tanjung Redeb. ” Barbuk Narkoba yang dimusnahkan ini, berasal dari 11 kasus berbeda, dengan jumlah tersangka 12 orang. Dan Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus pada bulan Juli hingga September 2024,” kata Agus Priyanto.
11 kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajarannya di kepolisian sektor. Tujuan pemusnahan Barbuk Narkoba ini untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka barang bukti yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan.
Dari pantauan media Nittizen id, semua barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan dan dibelender.
Dikatakannya, seluruh tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Agus Priyanto. (Bram).