
Aktivitas Tambang Galian C Dikm 07 Diduga Ilegal di Sangatta, Resahkan Masyarakat dan Pengguna Jalan

Nettizen.id, Sangatta, Kutai Timur– Masyarakat jalan dan peguna jalan di KM 007 Kecamatan sangatta Kabupaten Kutai timur Kalimantan Timur resah adanya tambang galian C yang diduga ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi sejak beberapa minggu belakangan ini.
Berdasarkan hasil pantauan media Nittizen id di lapangan, adanya kegiatan alat berat yang melakukan pengangkutan tanah galian C ke truk material yang keluar masuk perhari dari lokasi penambangan. Hal ini tentu menyebabkan keresahan masyarakat setempat akan terjadinya abrasi tanah berceceran di jalan dan di musim hujan menimbulkan jalanan licin bagi pengendara yang lewat dan jika panas debu yang ditimbulkan sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat.
Warga masyarakat sekitar yang gak mau di sebut nama namanya mengatakan kepada awak media Nettizen.id bahwa, aktivitas galian C yang diduga ilegal itu membenarkan adanya galian C tersebut. Dia mengakui memang ada aktifitas penambangan galian C di daerahnya, namun dia tidak tahu apakah itu ilegal atau legal.
“Saya memang mengetahui adanya penambangan tersebut, namun tidak ada izin atau ada izin saya juga kurang tahu , Senin 16/12/2024.
Penambangan tersebut, katanya memakai alat berat jenis Eksavator, dimana sekitar 5 atau 6 mobil dump truck menunggu antrian untuk di isi tanah di tambang Galian C itu setiap harinya
“Tidak tahu kemana mobil tersebut akan membawa materialnya. Yang pasti semakin hari semakin luas lahan yang habis tergerus akibat tambang tersebut,” terangnya.
Saat awak media konfrmasi. Ke pihak pemilik tambang milik pak Anca, melalui via ponsel tidak bisa dihubung, ” kamu sudah menghubungi pemilik galian C di KM 07, karena diduga semua aktivitas galian ,c tidak satu pun memiliki izin,”Jelas Mardiana.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Kaltim yang tertuang dalam telegram Kapolda bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta di seluruh jajaran Polda Kalimantan Timur.
“Dalam telegram tersebut memerintahkan Kapolres dan Kapolresta dibawah jajaran Polda Kaltim untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda kalimantan timur. (Mardiana)
Editor: Bram