Marak Tambang Tanah Urug Ilegal Dan Tambang Galian C Di wilayah Kabupaten Berau” Mereka berharap agar ada kebijakan Pemkab bisa memberikan kontribusi Pemasukan Pemkab Berau”
1 min read

Marak Tambang Tanah Urug Ilegal Dan Tambang Galian C Di wilayah Kabupaten Berau” Mereka berharap agar ada kebijakan Pemkab bisa memberikan kontribusi Pemasukan Pemkab Berau”

NETTIZEN Id, BERAU – Informasi yang diterima dari masyarakat di wilayah kabupaten Berau bahwa praktik tambang ilegal tanah urug dan tambang galian C selama ini tidak memiliki ijin. Dari data yang dihimpun media NETTIZEN Id dilapangan jumlah mereka sekitar puluhan berpraktek di sejumlah titik di kabupaten Berau.
Tampak terpantau adanya aktivitas illegal mining pengambilan tanah urug dan tambang galian C menggunakan alat berat. Mereka rata-rata menggunakan alat berat jenis excavator dan alat berat pengangkutan jenis colt diesel dan jenis truck.
Saat di lokasi kegiatan penambangan tanah urug ilegal tersebut, tidak satupun yang melengkapi Plank IUP OP atau izin usaha pertambangan operasi produksi di wilayah kabupaten Berau tersebut antara lain.
Wilayah kecamatan Tanjung Redeb, kecamatan Sambaliung, kecamatan Gunung Tabur dan Teluk Bayur. Sehingga beberapa lokasi yang dimaksud dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Maraknya praktik tambang tanah urug dan galian C ilegal di wilayah tanggungjawab tugas instansi terkait atau Pemkab Berau dan Penegakan hukumnya.
“Kami berharap agar Pemkab memberikan kebijakan agar pekerjaan mereka dapat berjalan dengan baik. Adanya pekerjaan ini, banyak warga yang tidak memiliki pekerjaan dapat bekerja mencari rezeki”Ujar Mahdi salah seorang pekerja.
Atau minimal mereka ditertibkan, dan bagaimana solusinya agar mereka dapat memberikan kontribusi ke Pemkab Berau. Karena hal ini merupakan kebijakan Pemkab Berau memberikan dukungan dan mendata pengusaha tanah urug dan galian C ini. Selain itu truk yang mengangkut tanah urug dan galian C bisa diberikan arahan agar muatan mereka tidak berceceran dijalan, karena dapat mengganggu pengguna jalan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *