TPA Bujangga Nantinya Dapat Dikelola Setelah 20 Tahun, Itupun Pengelolaanya Untuk Ruang Terbuka Hijau
1 min read

TPA Bujangga Nantinya Dapat Dikelola Setelah 20 Tahun, Itupun Pengelolaanya Untuk Ruang Terbuka Hijau

NETTIZEN id, BERAU – Pekerjaan penyelesaian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Pegat Bukur kecamatan Teluk Bayur terus dikebut Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Berau. Dan untuk saat ini TPA Bujangga saat ini masih digunakan untuk menampung sampah. Dan apabila pembangunan TPA sudah selesai dan sudah ada serah terima dari DPUPR ke DLHK Berau baru akan dioperasionalkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Mustakim bersama dengan media TemanKita com ketika melakukan peninjauan ke TPA Bujangga, mengatakan, study Kelayakan pemindahan TPA sebenarnya sudah dibuat dan diusulkan ke Bupati pada tahun 2023 oleh DLHK dan pada tahun 2024 dilanjutkan pembebasan lahan oleh Dinas Pertanahan dan Pembangunan Fisik Oleh DPUPR. Dan sekarang pekerjaannya masih dilakukan mudah-mudahan akhir 2026 bisa di dilakukan pemindahan.
Ia juga mengatakan setelah TPA Bujangga pindah ke TPA Pegat Bukur, TPA Bujangga tidak bisa digunakan selama 20 tahun, dan itupun kalau digunakan bisa untuk ruang terbuka hijau.
Selain itu TPA Bujangga ini merupakan aset Pemkab Berau ini semuanya akan dikembalikan kebagian aset daerah. “Kami hanya pelaksana lapangan bagian urusan sampah, dan untuk selanjutnya jika pekerjaan TPA Pegat Bukur selesai dan sudah diserahkan ke DLHK Berau barulah kita akan pindah. Dan minimal setelah pindah lokasi TPA Bujangga tidak bisa dikelola selama 20 tahun, itupun hanya bisa digunakan untuk ruang terbuka hijau,”ujar Mustakim.
Selain melihat lokasi penimbunan sampah di TPA Bujangga, Kadis DLHK Berau beserta kepala UPTD kebersihan mengecek alat berat yang saat ini berjumlah 4 unit, dan mengecek semua perangkat UPTD kebersihan di TPA Bujangga.(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *