Dewas Impor dari Makassar, SDM Lokal Kaltim Jadi Penonton?

Nettizen.id – Samarinda, Penunjukan dua akademisi asal Makassar sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kalimantan Timur kembali memantik perdebatan publik.
Di tengah banyaknya sumber daya manusia lokal yang kompeten, keputusan ini dinilai tak berpihak pada potensi daerah — bahkan dianggap mencederai semangat kemandirian SDM Kaltim.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K/94/2025, tercantum nama Dr. Syahrir A. Pasiringi dan Dr. Fridawaty Rivai, keduanya berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Mereka ditunjuk sebagai Dewan Pengawas di RSUD AW Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Jati Wibowo Balikpapan — dua rumah sakit terbesar dan strategis di Kaltim.

Kedua sosok ini memiliki latar akademik di bidang kesehatan masyarakat dan manajemen rumah sakit. Namun publik bertanya: apakah tidak ada profesional lokal yang memiliki kompetensi serupa?

Kritik tajam datang dari Ketua Umum DPP Ormas Gagak Bersatu Nusantara, Syamsuddin Salim, yang menilai kebijakan tersebut melemahkan posisi SDM lokal.

“Kami tidak menolak orang luar, tapi apakah tidak ada orang Kaltim yang mampu? Banyak akademisi dan praktisi kesehatan di sini yang punya kapasitas. Kalau setiap jabatan strategis diisi dari luar, kapan putra daerah dipercaya?”
— tegas Syamsuddin kepada Nettizen.id, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, keputusan seperti ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun kemandirian SDM.

“Ini bukan sekadar jabatan administratif. Ini soal marwah daerah dan rasa keadilan,” tambahnya.

Menanggapi polemik tersebut, Plt Direktur RSUD AW Sjahranie Samarinda, dr. Indah Puspitasari, menegaskan bahwa penunjukan Dewan Pengawas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai pemilik rumah sakit.

“Penetapan Dewan Pengawas merupakan kebijakan dari pemilik, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kaltim. Kami hanya berperan sebagai operator yang menjalankan dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan pasien,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penunjukan telah sesuai aturan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penetapan Dewas sudah mengikuti aturan yang ada dan dilakukan secara profesional,” ungkap dr. Indah.

Pengamat Kebijakan Publik dan Founder Feedback, H. Salehuddin, SH., MH., menilai keputusan ini harus dilihat dalam konteks tata kelola pemerintahan dan persepsi publik terhadap arah kebijakan SDM daerah.

“Profesionalitas memang penting, tapi bukan berarti harus meniadakan potensi lokal. Di Kaltim banyak akademisi dan praktisi yang punya pengalaman di bidang kesehatan masyarakat dan manajemen rumah sakit. Jika mereka tidak diberi ruang, maka kebijakan ini bisa terbaca sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap kemampuan daerah sendiri,” ujarnya.

Menurut Salehuddin, dalam kebijakan publik modern, transparansi dan partisipasi lokal menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Penunjukan pejabat strategis seharusnya disertai argumentasi terbuka, agar publik memahami dasar dan tujuan keputusan tersebut. Tanpa itu, persepsi politis akan lebih kuat dibandingkan aspek profesionalitas,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya transfer knowledge bila Pemprov tetap memilih figur dari luar daerah.

“Kalau pun dari luar, semestinya ada mekanisme alih ilmu dan pembinaan terhadap SDM lokal agar daerah tidak hanya jadi pengguna, tapi juga pencipta kapasitas,” pungkasnya.

FAKTA SINGKAT: Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah

(Sumber: Permendagri No. 79 Tahun 2018)

  • Tugas Pokok: Mengawasi tata kelola, menilai kinerja, dan memberi rekomendasi strategis.
  • Kriteria Anggota: Kompetensi di bidang manajemen, keuangan, atau kesehatan; dari unsur pemerintah, profesional, atau masyarakat.
  • Penetapan: Oleh kepala daerah sebagai pemilik BLUD.
  • Masa Jabatan: Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang berdasar evaluasi kinerja.

Perdebatan ini bukan sekadar soal siapa yang duduk sebagai Dewan Pengawas, tetapi tentang arah keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan kapasitas SDM lokal.
Kalimantan Timur sedang bergerak menuju era baru dan publik menunggu apakah profesionalitas akan berjalan seiring dengan keberpihakan terhadap putra daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *