Siap-Siap Yang Warung Kecil (Pengecer) Bukan Agen Dan Pangkalan Berijin Resmi Pertama Dan Tidak Mendapatkan Rekomendasi Diskoperindag Berau Akan Diberikan Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.
1 min read

Siap-Siap Yang Warung Kecil (Pengecer) Bukan Agen Dan Pangkalan Berijin Resmi Pertama Dan Tidak Mendapatkan Rekomendasi Diskoperindag Berau Akan Diberikan Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku.

TANJUNG REDEB- Kesepakatan penerapan aturan pendistribusian penguna dan pemakaian Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi, ini telah dituangkan dalam berita acara antara Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag ) Berau, Pertamina Berau, Agen dan Pangkalan.


Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Berau Hotlan SE .Msc menjelskan dalam perizinan Agen harus mendapat rekomendasi dari pemerintah yg dalam hal ini instansi teknis Diskoperindag dan untuk pangkalan harus mendapat rekomendasi dari camat/ lurah/ kepala kampung sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM 37.k/ MG. 01/ MEM.M/ 2023.
Hasil kesepakatan tersebut diantaranya yang mana pengawasan dilakukan bersama, pertamina melakukan pengawasan pendistribusian ke Agen dan agen mendistribusikan kepangkalan dan disertai pengawasan, Diskoperindag meminta pelaporan dropping ke agen dan oleh agen ke pangkalan
Penindakan akan dilakukan pertamina ke agen apabila terjadi kecurangan dan agen akan melakukan penindakan ke pangkalan atas izin pertamina apabila penyaluran kemasyarakat. Jadi diharapkan masyarakat membeli ke pangkalan untuk menghindari terjadi harga yg tdk wajar, harga ( HET) telah ditetapka untuk setiap wilayah .Pada prinsipnya pengecer tidak ada , konsumen hanya boleh membeli LPG bersubsidi ke pangkalan dgn sistem yg telah ditetapkan dalam aturan, kebijakan pengecer itu persetujuan pertamina untuk daerah yang jauh dari pangkalan, dan hasil harus ada survey dan kajian dari pertamina. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan penyaluran.
“Insyaallah dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sidak disejumlah pengecer LPG subsidi ini jika menyalahi aturan kita akan berikan sanksi sesuai peraturan yang ada” jelas Hotlan
Dari pantauan media Nittizen id disejumlah jl masih terlihat penjualan LPG bersubsidi 3 kg di warung kecil di dalam kecamatan Tanjung Redeb. Harga yang dijual bervariasi mulai harga Rp 30.000 dan kalau lagi kosong mereka menjual hingga harga Rp 50.000
Data pangkalan, bagi warga yang masuk kategori tidak mampu segera mendaftar di pangkalan terdekat.Tamat (Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *