
Tambang Galian C Di Gunung Panjang Diduga Tidak Mengantongi Izin.

Tanjung Redeb, Nettizen.id- Di Duga Pertambangan Galian C yang beroperasi tak memiliki izin lengkap,. Aktifitas tambang Galian C, kelurahan Gunung Panjang, kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau diduga ilegal. Kegiatan tersebut berada di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Redeb sampai saat ini belum juga ada tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait.
Warga yang berada disekitar lokasi penambangan galian C terganggu, mereka berharap agar instansi terkait dan serta Aparat Penegak Hukum (APH) bisa menindak tegas kegiatan ini. Begitupula dengan Lurah Gunung Panjang juga tidak melakukan tindakan minimal para penambang diminta keterangan apakah mereka mendapatkan ijin dan persyaratan apa yang dilakukan penambangan ketika mereka melakukan kegiatan.

Pertambangan tersebut terletak di kelurahan Gunung Panjang RT 04, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kelurahan Gunung Panjang di Wilayah perkotaan dan padat penduduk, hal ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat setempat.
Menurut sejumlah informasi dari narasumber warga yang ditemui awak media sekitar lokasi pada (8/9/2024) yang enggan disebutkan namanya memberikan sejumlah informasi kepada awak media, tambang ilegal tersebut dimiliki oleh inisial M nama pemilik usaha tambang Galian C.
Warga sekitar yang berlokasi dekat tambang tersebut mengeluhkan banyaknya truck tambang bermuatan berat yang lalu lalang mengangkut hasil tambang melintasi jalan kelurahan serta banyak debu yang berterbangan maupun suara bising yang di timbulkannya serta dapat menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan.
“Sebenarnya kita sebagai masyarakat juga khawatir pak, banyak debu berterbangan yang dapat mengganggu kesehatan, dan jalan-jalan banyak juga yang rusak karena dilewati truck pengangkut hasil tambang bermuatan berat setiap harinya, ” katanya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik seperti jalan masyarakat, perusahaan tambang harus memiliki jalan sendiri untuk aktivitas pertambangan.
Larangan aktifitas tambang ilegal sudah jelas diatur pada UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Di sektor Minerba, peraturan perundangan utama yang berlaku adalah UU (Undang – Undang) Minerba yaitu UU No. 4/2009, yang sudah diamandemen melalui penerbitan UU No. 3/2020. UU Minerba diterbitkan sebagai pengamanatan langsung Pasal 33 UUD 1945 pada sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hingga berita ini dinaikan tim awak media masih mendalami dan akan melakukan konfirmasi ke Polsek Tanjung Redeb, Lurah Gunung Panjang dan Dinas terkait. Bersambung.( Abdul Hasan ).
Editor: Bram