Perlu Adanya Tindak Tegas Instansi Terkait Masih Banyaknya Kios Penjualan Miras Yang Berada di Kawasan Jalan HARM Ayoeb Kecamatan Tanjung Redeb
2 mins read

Perlu Adanya Tindak Tegas Instansi Terkait Masih Banyaknya Kios Penjualan Miras Yang Berada di Kawasan Jalan HARM Ayoeb Kecamatan Tanjung Redeb

Nettizen.id, Berau- Masih maraknya penjualan Minuman Keras (Miras) di wilayah kabupaten Berau yang nyata-nyata dilarang beredar. Karena Miras ini merupakan salah satu pemicu keributan dan merusak generasi muda.
Salah seorang warga yakni Ibu Milada berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dapat menindak tegas oknum masyarakat yang masih berjualan Miras ini salah satunya adalah, kios penjual minuman keras (Miras) tepatnya berada di jalan HARM Ayoeb di Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. Kamis (07/11/24).
Hal itu tentu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pasalnya sudah berbulan bulan beroperasi dan sering kali mendapatkan teguran dan peringatan dari petugas bahkan juga pernah di tahan. Yang mana kios miras tersebut tetap beroperasi menjual bebas miras tersebut ke masyarakat.
“Memang penjual miras itu sudah lama berjualan di sana bahkan mereka menjual dengan terang terangan, yang saya tahu saat ini mereka menjual miras tersebut dengan cara di salin ke botol kemasan AQUA kosong yang sudah di siapkan. Kami warga merasa resah dengan adanya penjual miras yang berkedok kios pas di belakang trevel. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindaknya,”tegas.
Menurut informasi kios tersebut sudah lama di gunakan untuk menjual miras, dan semuanya berkedok kios. Dugaan sementara ada oknum-oknum yang membekingi kios penjualan barang haram tersebut, tapi entah siapa dan dari mana yang mau membekingi usaha haram tersebut. itu harus di telusuri dulu kebenarannya.
Sebelumnya, banyak masyarakat sebelum itu mengadukan kepada media ini terkait penjual miras tersebut, intinya semua melarang. Terlebih penjual miras berkedok kios tersebut yang berada tepat dibelakang trevel di jalan H.A.R.M Ayoeb, Penjual miras tersebut di duga selain menjual miras dengan berbagai merek dan diduga kuat juga menjual miras oplosan kepada masyarakat sekitar bahkan remaja di bawah usia 21 tahun.
“Lokasi nya juga sangat memprihatinkan, lihat aja jarak antara kios penjual miras dengan jalan raya pertama hanya berjarak ± 4-5 m saja. Sangat di sayangkan selama ini tidak ada upaya yang lebih serius seperti melakukan penutupan kios yang di lakukan oleh para pemangku kebijakan. “Tegasnya.
“Kami berharap agar intansi terkait bersama-sama menindak lanjuti pengaduan itu, dengan melakukan upaya yang lebih serius bukan hanya peringatan tapi penutupan kios dan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelaku penjual miras di wilayah hukum sesuai dengan Peraturan yang berlak,“Pungkasnya. (Rudi)
Editor: Bram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *