
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memasuki masa tenang pada Minggu, 24 November 2024. Paslon Dan Media Harus Mentaati Peraturan.

Nettizen.id, Berau – Masa tenang merupakan periode sebelum pemungutan suara dalam pemilihan yang melarang pasangan calon, partai politik, hingga tim pemenangan melakukan kampanye. Untuk Pilkada Serentak 2024, periode ini berlangsung selama tiga hari. Begitupula dengan media, cetak, online dan media elektronik semuanya harus mentaati peraturan yang berlaku.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Berau Budi Harianto Kepada Media Nettizen.id, bahwa jadwal masa tenang Pilkada 2024 untuk mengetahui batas akhir larangan kampanye hingga hari pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), jadwal kampanye dimulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah itu, berlangsung masa tenang selama tiga hari yakni 24-26 November 2024.
Jadi, batas akhir masa tenang Pilkada 2024 pada Selasa, 26 November 2024. Inilah jadwal lengkap tahapan pilkada dari kampanye, masa tenang, hingga penetapan calon terpilih:
Budi juga mengatakan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana juga menambahkan bahwa, pada masa tenang yang di mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024 tidak boleh lagi ada aktivitas yang bersifat kampanye.
Ira Kencana mengingatkan, kepada seluruh peserta pemilihan baik pasangan calon, partai pengusung dan pendukung agar tidak ada lagi aktivitas kampanye karena hal tersebut tergolong kampanye di luar jadwal.
Dia menegaskan, salah satu yang menjadi perhatian di masa tenang adalah politik transaksional atau politik uang (money politic).
“Hindari politik transaksional atau politik uang di masa tenang,” tegasnya.
Dijelaskan, sebagaimana ketentuan pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan sebagai berikut :
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk :
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Adapun sanksinya sebagaimana Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (Bram)