
Kesultanan Gunung Tabur Menolak Perpanjangan Izin Operasional PT Berau Coal Dan Mememinta Pemkab Mengkaji Ulang Permintaan Perusahaan Untuk Melakukan Penambangan Di Kabupaten Berau

NETTIZEN Id , Berau – Adanya permintaan Sultan Sambaliung Datu Amir menolak perpanjangan izin PT Berau Coal yang berakhir bulan April 2025, giliran Kesultanan Gunung Tabur juga memberikan dukungan penolakan perpanjangan izin PT Berau coal untuk melakukan penambangan di kabupaten Berau.Hal ini dikatakan Sultan Gunung Tabur Adji Raden Muhammad Bakhrun kemarin yang ditemui media Nettizen.id dikediamannya kemarin di Gunung Tabur, ia mengatakan menolak permintaan perpanjangan Izin PT Berau coal untuk melakukan penambangan di kabupaten Berau. Karena selama PT Berau coal beroperasi banyak kesalahan yang dilakukan diantaranya lokasi yang ditambang tidak di reklamasi dan banyaknya persoalan ganti rugi lahan masyarakat belum diselesaikan semuanya.
“Saya mendukung yang telah dilakukan Sultan Sambaliung Datu Amir, karena ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat Berau. Selain itu Adji Muhammad Bakhrun juga berharap agar Pemkab Berau dan DPRD Berau dapat mengkaji ulang permintaan PT Berau coal untuk melakukan penambangan di jalan poros Gurimbang dan jalan menuju bandara Kalimarau atau Prapatan. Karena jalan tersebut baru dibuat Pemkab Berau.” Ujarnya.
Selain itu permasalahan lubang besar bekas penambangan (Reklamasi )hingga saat ini juga belum diselesaikan. Selain itu persoalan sengketa lahan masyarakat juga belum diselesaikan secara baik. (ADV)