Oknum Kakam Long Suluy Kecamatan Kelay dan Suami Edarkan Narkoba di Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah Barang Bukti 130 Poket Sabu, Alat Isap, Timbangan Turut Diamankan Di Rumah Tersangka
2 mins read

Oknum Kakam Long Suluy Kecamatan Kelay dan Suami Edarkan Narkoba di Kampung Gunung Sari Kecamatan Segah Barang Bukti 130 Poket Sabu, Alat Isap, Timbangan Turut Diamankan Di Rumah Tersangka

NETTIZEN Id, BERAU – Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu bukan saja di perkotaan, akan tetapi sudah merambah ke kampung-kampung
Polsek Segah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dan berhasil menangkap 2 orang tersangka, mereka merupakan suami/istri dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29, 06 gram dan alat timbang serta uang sebesar Rp1.1 juta.
Menurut keterangan Kapolsek Segah Iptu Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan tersebut atas laporan masyarakat. Sehingganya bersama dengan anggota melakukan operasi yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan berat bruto mencapai 29,06 gram.
Adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. “Kami menerima laporan bahwa ada aktivitas peredaran narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang saat itu sedang membungkus sabu,” kata Lisinius Pinem.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 130 poket dengan berat bruto 29,06 gram, timbangan, alat isap dan uang sebesar Rp 1,1 Juta lebih hasil penjualan sabu-sabu


Dua tersangka yang diamankan adalah JM (37), seorang karyawan dan NN (32) yang diketahui merupakan Kepala Kampung Long Suluy Kecamatan Kelay. Keduanya merupakan sepasang suami istri. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 130 paket sabu dalam berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai sebesar Rp1.010.000 dirumah tersangka di kampung Gunung Sari kecamatan Segah.
Dari interogasi anggota Polsek Segah bahwa NN yang merupakan kepala kampung Long Suluy mengetahui aktivitas suaminya, tetapi juga turut membantu dalam proses pembungkusan sabu.
Setelah dilakukan tes urine, NN dinyatakan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan bahwa ia juga mengonsumsi narkotika. “Kami masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan NN dalam jaringan ini. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polsek Segah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Lisinius Pinem.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Atau penjara seumur hidup. (Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *