Pekerjaan Jalan Fantastic Rp 30 Miliar Masih Belum Bisa Dilewati Masyarakat, Masyarakat Menduga Adanya Permainan PPK dan Kontraktor Dan Pembayaran Sudah Mencapai 90 Persen
3 mins read

Pekerjaan Jalan Fantastic Rp 30 Miliar Masih Belum Bisa Dilewati Masyarakat, Masyarakat Menduga Adanya Permainan PPK dan Kontraktor Dan Pembayaran Sudah Mencapai 90 Persen

NETTIZEN Id, BERAU – Pekerjaan jalan sertu di lokasi penanaman jagung yakni kampung jagung yang masuk wilayah kampuny Samburakat Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, yang menelan anggaran lebih dari Rp 30 miliar dari APBD-P 2024, menuai sorotan tajam. Hal ini terpantau dengan adanya dua papan proyek dengan nilai masing-masing Rp 16 miliar dan Rp 14 miliar di lokasi pekerjaan. Hasilnya justru membuat warga merasa kecewa.
Dari papan pengumuman, pekerjaan tersebut selesai pertengahan Maret 2025. Proyek yang seharusnya sudah rampung masih terbengkalai. Kondisi jalan yang diharapkan menjadi jalan untuk warga bertani bagi justru tanahnya lumpur dan longsor di beberapa titik. Warga mempertanyakan kualitas material yang diduga hanya berupa tanah, bukan sertu sesuai spesifikasi.


Dari penelusuran media Nettizen id, papan proyek yang ada, pembangunan jalan ini dimulai pada 22 Mei 2024 dan seharusnya selesai 17 November 2024. Papan proyek lainnya menunjukkan tenggat waktu 30 Oktober hingga 28 Desember 2024. Namun, memasuki 2025, proyek masih jauh dari selesai.
Warga kampung jagung yang biasanya melalui jalan tersebut merasa kecewa, dengan anggaran Rp 30 miliar harusnya menghasilkan jalan yang layak, bukan sekadar timbunan tanah yang berubah jadi lumpur saat hujan,”jelas salah seorang warga yag namanya tidak mau disebutkan.

Dari hasil penelusuran, kebijakan pembayaran proyek yang sudah mencapai 90 persen, meskipun pengerjaan belum rampung. CV. Parahyangan Irgi Yasa dan PT. Megadarian Multi Perkasa, dua kontraktor yang mengerjakan proyek ini, diduga memiliki pemilik yang sama.
“Kami juga mempertanyakan kualitas bahan material yang digunakan, perlu dilakukan Uji Lab,”ujarnya.
Karena kenyataan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan RAB. Warga mendesak agar material proyek diuji laboratorium untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kalau benar hanya menggunakan tanah, bukan sertu, ini jelas pelanggaran besar. PPK harus bertanggung jawab, termasuk memanggil kontraktor untuk klarifikasi,” ujar salah satu warga.
Secara terpisah PPK proyek Dzulqarnain, mengonfirmasi bahwa kontraktor telah diberikan perpanjangan waktu 50 hari hingga Februari 2025. Namun, karena proyek tetap mangkrak, diberikan lagi tambahan waktu 50 hari berikutnya.
“Kami mendesak agar ada evaluasi serius. Kalau kontraktor terbukti tidak berkompeten, harusnya CV tersebut di blcklist, ( masuk daftar hitam). ” Kata warga.
Selain itu pembayaran yang dilakukan penyedia pekerjaan adanya pembayaran 90 persen yang telah dilakukan meski proyek masih terbengkalai. “Kami menduga ada permainan antara kontraktor dan penyedia pekerjaann dalam hal ini daerah DPUPR Berau.
Dzulqarnain berdalih bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan per 31 Desember 2024. Dan denda juga diberikan kepada kontraktor pelaksana kegiatan. Ketika ditanya nominal denda yang diberikan Dzulqarnain tidak menyebutkan.
Warga mendesak pemerintah daerah, penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan pengecekan proyek tersebut dan dilakukan tindakan tegas. “Kami tidak ingin uang negara sebesar Rp 30 miliar terbuang sia-sia. Jika ada penyimpangan, harus diusut tuntas, dan pembayaran pekerjaan sudah sudah mencapai 90 Persen,”kata warga kampung jagung lagi. (Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *