
Aliansi Pemuda Tabalar Pertanyakan Izin PT PSA Yang Membangun Pabrik Kelapa Sawit Dikampung Tabalar Muara Kecamatan Tabalar”Diduga Ada Anak Pejabat Bermain Didalam Pengurusan izin di tingkat kampung dan kecamatan”jelas Aliansi Pemuda Tabalar Sukri
NETTIZEN Id, BERAU – Adanya pembangunan pabrik kelapa sawit PT Pesona Sawit Abadi (PSA) di Kampung Tabalar Muara, Kecamatan Tabalar, terus dipertanyakan. Diduga perijinan dari DLHK Berau dan perijinan kantor bersama Pemkab Berau belum dikantongi pihak perusahaan. Dan anehnya Sekkab Berau Said dan DLHK tidak mengetahui adanya pabrik kelapa Sawit di kampung Tabalar Muara Kecamatan Tabalar kabupaten Berau.
Dugaan lainnya adanya anak pejabat dilingkungan Pemkab Berau ada bermain dalam pengurusan proses perizinan tersebut.

Terungkapnya kasus ini saat pertemuan aksi demonstrasi terkait perizinan PT PSA di Kantor Dinas Perkebunan Berau pada 22 Januari 2025. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tidak mengetahui adanya pembangunan pabrik di Kampung Tabalar Muara Kecamatan Tabalar.
Sukri juga mengatakan kepada media NETTIZEN Id, anehnya Sekkab Muhammad Said dan DLHK tidak tahu ada pembangunan di sana.
Indikasi adanya kecurangan dalam proses perizinan semakin memperkuat dugaan adanya permainan antara perusahaan dengan oknum di pemerintah kampung, kecamatan hingga sosok anak pejabat di lingkungan Pemkab Berau disebut sebagai pengurus ijinnya di kantor perijinan bersama Pemkab Berau atau dinas perkebunan Berau.
Sebab PT PSA dengan berani masih melakukan aktivitas pembangunan walaupun izin yang dipersyaratkan belum dimiliki. Dimana, setiap melakukan melaksanakan pembangunan izin harus terlebih dulu diperoleh. Nyatanya, pabrik kelapa sawit telah kokoh terbangun.
” Ini menjelaskan buruknya proses perizinan kita, kalau perusahaan berani, berarti ada sosok besar yang bermain,” ujar Sukri
Sukri juga mengatakan masyarakat yang ingin mengurus surat garapan ditolak dengan alasan tanah milik negara, sehingganya lahan yang dimiliki masyarakat yang sudah bertahun-tahun ditanami dibeli oleh oknum pemerintah kampung dengan alasan ingin dijadikan lokasi perkebunan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Sukri, tanah yang telah dibeli dengan harga murah itu telah dibuatkan surat garapan kemudian dijual ke perusahaan dengan harga tinggi.
“Ini harus diusut, kami menduga banyak oknum yang bermain, mulai dari pemerintah kampung, kecamatan hingga sampai kabupaten. Terutama sosok anak pejabat itu,” jelas Sukri.
Sukri juga melanjutkan denga, keberadaan pabrik kelapa sawit PT PSA dikhawatirkan akan berdampak besar bagi keberlangsungan wisata pemandian air panas dua.
Karena, jalan menuju objek wisata kini digunakan untuk mobilitas angkutan tandan buah segar (TBS) dan crude palm oil (CPO) sehingga akses masyarakat terputus.
“Bahkan adanya dugaan pengalihan jalan menuju wisata air panas juga belum ada transparansi dari aparatur kampung,” jelas Sukri.
Diharapkan Pemkab Berau bersikap tegas terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan PT PSA. Mereka meminta operasional pabrik dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan selesai dan dipastikan memenuhi aturan.
Selain itu, pihaknya juga mendesak agar dampak lingkungan, aksesibilitas jalan, dan konflik lahan segera diselesaikan demi kenyamanan masyarakat Kampung Tabalar.
“Berdirinya pabrik, dan kami pastikan bakal usut tuntas dan akan melakukan aksi yang lebih besar jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah,” katanya.
Sementara, pihak PT PSA saat dikonfirmasi terkait pendirian pabrik kelapa sawit yang diduga menyalahi aturan dan aktivitas mengancam objek wisata tidak merespons saat dihubungi melalui pesan singkat Whasapps Masangger (WA) hingga berita ini diterbitka. (Bram)