Belum Miliki Izin Pelabuhan Bongkar Yang Diduga Milik GN Samping PLTD di Sambaliung Diduga Tidak Miliki Izin Usaha dan Lingkungan
1 min read

Belum Miliki Izin Pelabuhan Bongkar Yang Diduga Milik GN Samping PLTD di Sambaliung Diduga Tidak Miliki Izin Usaha dan Lingkungan

NETTIZEN Id, BERAU – Aktivitas Bongkar dan penyadaran kapal atau pelabuhan bongkar muat, pasir, batu dan barang yang berada di belakang Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Kecamatan Sambaliung Diduga milik “GN” tidak memiliki izin lengkap termasuk izin lingkungan.
Hasil penulusuran media Nettizen id dan LSM Lingkungan Hidup di lapangan menemukan banyaknya material yang tertupuk di area pelabuhan.

Salah seorang warga Warto yang sering melihat aktivitas bongkar pasir dan batu di pelabuhan tersebut belum memiliki izin. “Kami menduga pelabuhan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah mau warga disekitar. Kami takut akan terjadi pencemaran lingkungan,”ujarnya.
Saat awak media dan LSM Lingkungan coba kofirmasi kepada pihak sabandar Sukri melalui via Whatsap sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan sama sekali sampai terbitnya berita.
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana, terutama untuk usaha dengan risiko tinggi yang berdampak langsung pada lingkungan.
Sanksi pidana untuk izin usaha dan izin lingkungan dapat dikenakan baik terhadap pelaku usaha maupun pejabat yang menerbitkannya. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha atau melanggar izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana seperti penjara dan denda. Pejabat yang menerbitkan izin usaha tanpa izin lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *