
Pemilik Kayu Hasil Penangkapan Dipelabuhan Depo II Terminal Peti Kemas Nama Tersangka Sudah Dikantongi Penyidik Reskrim Polres Berau

TANJUNG REDEB-Pengusutan lanjutan pengungkapan Kayu Ulin Dan Bengkirai Ilegal 8 Kontainer di Pelabuhan Depo II Terminal Peti Kemas. Terus berlanjut.
“Kami terus melanjutkan kasus tersebut, dan penyelidikannya masih terus berlanjut. pihaknya telah mengidentifikasi tersangka yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut. Selain itu pihaknya juga mengklaim adanya keterlibatan oknum aparat”jelas Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna.
Kejadian pengungkapan kayu ilegal terjadi, Minggu (31/3/2024) yang lalu di Pelabuhan Depo II Terminal Peti Kemas. “Pengungkapan kayu ilegal ini karena adanya laporan Gakkum kementerian dari Surabaya. diamankan sebanyak 43 kontainer yang mana kayu tersebut dari Berau,” katanya.
Dengan adanya informasi tersebut bersama anggota satreskrim Berau melakukan penyelidikan dan membuka peti yang mencurigakan dan hasilnya ditemukan kayu ilegal sebanyak 8 kontainer dan tidak memiliki dokumen” jelas Ardian.
“Kami sudah mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai pemilik kayu ulin dan bengkirai yang diamankan dalam operasi. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap,” kata Ardian
Iya juga menyatakan komitmennya untuk mengungkap jaringan perdagangan kayu ilegal yang merugikan sumber daya alam.
“Insyaallah para pemilik kayu ilegal dalam waktu dekat akan ditangkap dan proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.(Rony/(Baron).