
Tambang Ilegal Menjamur di Daerah Labanan,Teluk Bayur,Berau diperkirakan ada di 74 Titik, Apakabar Kepolisian, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?
TANJUNG REDEB- Kegiatan penambangan emas hitam (batu bara ) yang diduga illegal di Bumi Batiwakkal hingga saat ini masih marak. Penambangan yang diduga tidak berizin itu, diperkirakan mulai beroperasi sejak tahun tahun 2021.

Dari data DInas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau (DLHK) pada tahun 2022 lalu, sedikitnya ada 24 titik dan sekarang diduga SDH banyak yakni 74 titik yang menjadi lokasi tambang batu bara illegal tersebut. Yang diduga di tahun 2023 ini telah meluas atau bertambah banyak.
Menurut keterangan mantan kepala kampung Labanan kecamatan Teluk Bayur Muhfid, aktivitas penambangan tersebut pada awal kemunculannya tidak seberani sekarang. Dimana, aktivitas itu, dilakukan secara sembuyi-sembunyi.”Aktivitas itu tidak lagi dilakukan secara sembunyi akan tetapi terang-terangan. Yang dirinya mengira bahwa ada kekuatan besar dibalik masifnya aktivitas itu”ujarnya.
Diakuinya, meskipun pihak aparat penegak hukum beberapa kali telah melakukan penangkapan, hal tersebut tidak memberikan efek takut kepada para penambang illegal.
“Saya pernah membaca di media belum lama ini terkait pengungkapan aktivitas penambangan batu bara illegal. Tetapi yang ditangkap adalah drevernya dan alatnya, tidak sampai keakar-akarnya. Siapa yang menyuruh, dijual kemana dan siapa pemodal”jelas Muhfid
Saat ini yang terbanyak, aktivitas penambangan itu berada di Kecamatan Teluk Bayur dan Sambaliung.“ Kecamatan Teluk Bayur itu hampir merata, yakni dikampung Labanan. Dan terlihat bukan penduduk lokal, karena wajah mereka bukan dari kampung Labanan.”ujarnya
Iya berharap agar aparat dapat menindak tegas kegiatan penambangan batu bara ilegal ini. Karena dampaknya sama warga khususnya petani dan anak sekolah. Karena mereka kadang2 siang melakukan aktivitas “katanya
Iya juga menambahkan jika diwilayahnya yakni kampung Labanan terdapat beberapa titik lokasi tambang yang diduga illegal.“Dipinggir jalan itu lokasi tambangnya. Kalau kita lewat disana, sangat jelas terlihat,” ujarnya.

“Ia menyebutnya diduga tambang illegal. Apakah itu ada izinnya atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas, apakah memungkinkan jika tambang itu berada di tengah perkotaan dan dekat dari permukiman,” tegasnya.
Lanjutnya, persoalan ini juga tentunya akan memiliki dampak lingkungan. Dan saat ini masih banyak lubang-lubang tambang yang kondisinya tidak diperbaiki.
Dia pun, mempertanyakan siapa yang akan bertanggungjawab jika nantinya ada kejadian yang bisa membahayakan warganya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat beberapa titik koordinat lokasi tambang yang diduga illegal. (Selengkapnya di grafis) Dan peta.
Selain itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari menyebut, sedikitnya dari pantauan dan laporan yang masuk, ada 160 titik aktivitas tambang ilegal di Kaltim. Di mana ada 11 lokasi tambang ilegal yang menjadi objek laporan Jatam bersama warga setempat sejak 2018 lalu ke kepolisian. Di mana delapan kasus belum mendapat kejelasan tindak lanjut.
“Di Kaltim ini, pada masa pemberian izin penguasaan hutan, kemudian muncul aktivitas illegal logging. Kondisi yang sama terjadi ketika pemerintah memberikan izin kepada perusahaan tambang. Muncullah aktivitas tambang ilegal ini,” kata Mareta.
Perlu ada pengawasan, sampai pada ketegasan penindakan hukum kepada pelakunya. Selain itu dimana dia menjual dan modalnya dari mana. Para pelaku hingga ini diduga aktor intelektual dibalik munculnya tambang ilegal itu merupakan kelompok dan oknum yang berada di pemerintahan hingga aparat penegak hukum itu sendirii. Karena siapa pun pemimpinnya atau pengendali kebijakan tersebut, selama memiliki ketergantungan pada aktivitas industri ekstraktif itu, khususnya kabupaten Berau dan wilayah Kaltim pada umumnya tetap akan dihantui kerusakan akibat aktivitas pertambangan.(Bram/tim)