Petani Kebun Sawit Kampung Pandang Sari, Terpaksa Behadapan dengan Hukum, Akibat Mengarap Lahan Sawitnya Sendiri Selama Kurang Lebih 10 Tahun dan SDH Menghasilkan Untuk Membiayai Nafkah Hidup
1 min read

Petani Kebun Sawit Kampung Pandang Sari, Terpaksa Behadapan dengan Hukum, Akibat Mengarap Lahan Sawitnya Sendiri Selama Kurang Lebih 10 Tahun dan SDH Menghasilkan Untuk Membiayai Nafkah Hidup

TANJUNG REDEB-Petani kampung pandang sari sebanyak 20 KK merasa gelisah akibat adanya papan pemberitahuan bahwa lahan yang mereka gunakan berkebun milik PT Berau Bara Abadi (BBA). Mereka dipaksa berhadapan dengan hukum karena pihak perusahaan melaporkan akibat penyerobotan lahan.
Yohan Liko SH sebagai kuasa hukum menerangkan bahwa para pekebun sudah memiliki surat garapan terkait bertanam sawit yang dan sudah dirawat mulai tahun 2012 dan tahun 2017 baru mendapatkan surat garapan. ” Saya melihat
Pihak PT BBA disinyalir tidak beritikad baik dalam penyelesaian ganti rugi tanaman masyarakat dan mereka tidak konsisten dalam penawaran nilai ganti rugi. “Tegas Yohan.
Sebab pada tahun 2023 PT.BBA telah membayar nilai ganti rugi terhadap tanaman yg berada diatas lahan masyarakat yg digunakan utk pembangunan jalan haulling, dengan nilai yg cukup baik. Karena tanaman yang masih ada saat ini yang nota bene sisa dari yang sudah dibebaskan, hendak dibayar murah yakni Rp.20.000.000 perorang, dengan dalih talih asih.
Para petani ini juga memiliki surat garapan 2017 dan mereka membuka lahan yang dulunya hutan dan mereka menanam sawit yang sudah mempunyai hasil yang lumayan. Mereka berharap agar PT BBA dapat mengganti tanam tumbuh yang mereka tanam sesuai dengan SK NO 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam
Iya juga berharap agar pihak perusahaan, bahwa lahan milik pekebun yang sisanya ribuan pohon bisa diganti rugi sesuai SK Bupati. “Jadi yang diganti rugi itu adalah nilai tanam tumbuh di atas tanah tersebut,” terangnya.
Untuk menghindari komplain soal lahan, terang dia, sudah diwajibkan semua perusahaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, dan aparat kampung setempat,”Selama ini Klainnya tidak pernah menerima pemberitahuan atau sosialisasi dari perusahaan, tiba-tiba ada papan yang terpasang milik perusahaan”kata Yohan.(Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *