Edarkan sabu, IRT Berusia 40 tahun Diringkus Jajaran Polsek Tanjung Redeb di Teluk Bayur.
1 min read

Edarkan sabu, IRT Berusia 40 tahun Diringkus Jajaran Polsek Tanjung Redeb di Teluk Bayur.

TANJUNG REDEB, – Mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis, tanggal 6 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 Wita. dan kejadian tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan pelaku yang terletak di Jalan Stasiun II, Kelurahan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Novita Mega Citra Restika, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti lima poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,76 gram, beserta beberapa barang bukti lainnya seperti satu handphone merk Samsung A35 warna putih, dan empat buah plastik klip kecil.
” Untuk saat ini, tersangka berprofesi seorang ibu rumah tangga yang berinisial H, usia 41 tahun,” ujarnya.
Novita menceritakan awal kronologis terjadi hari Kamis, 6 Maret 2024, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menerima laporan dari masyarakat terkait tentang adanya transaksi narkotika yang ada di sekitar Kecamatan Teluk Bayur jalan stasiun 2.
Setelah melakukan pengintaian polisi berhasil mengidentifikasi sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
Petugas dari unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut. Petugas menemuan barang bukti berupa narkotika dan barang bukti lainnya.
Saat ini, Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami juga mengimbau untuk masyarakat terus aktif dalam melaporkan segala bentuk perihal kegiatan yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tukasnya.(N. Sandi/Bram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *