Skip to content

nettizen.id

akurat,update,terpercaya

instagram
  • KALIMANTAN TIMUR
  • Terbaru
  • Populer
  • Samarinda
  • Berau
  • PPU
  • KUTAI TIMUR
  • Balikpapan
  • KUKAR
  • Mahulu
Beranda » PT Berau Coal Harus Selesaikan Masalah Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu

PT Berau Coal Harus Selesaikan Masalah Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu

PT Berau Coal Harus Selesaikan Masalah Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Sudah Puluhan Tahun Masyarakat Hanya Dijanjikan Saja.”Kami Akan Melaporkan Hal Ini Kementrian ESDM, Dan Mengudit Kembali Kinerja PT Berau Coal”
2 mins read
  • Berau

PT Berau Coal Harus Selesaikan Masalah Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Sudah Puluhan Tahun Masyarakat Hanya Dijanjikan Saja.”Kami Akan Melaporkan Hal Ini Kementrian ESDM, Dan Mengudit Kembali Kinerja PT Berau Coal”

September 29, 2024September 29, 2024 admin0Tagged PT Berau Coal Harus Selesaikan Masalah Ganti Rugi Lahan Milik Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang Kampung Tumbit Melayu

Nettizen.Id, Berau- Selama puluhan tahun mendiami dan menggarap lahan yang terletak di kampung Tumbit Melayu, kecamatan Teluk Bayur, kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sair Lubis tidak menyangka masalah penguasa lahan di sektor sumber daya alam dari koprasi terhadap masyarakat di alami langsung olehnya.Pengakuan Lubis, sapaan akrabnya lahan seluas 1290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan […]

Read More

Recent Posts

  • Satpolairud Polres PPU Gelar Aksi Bersih Pesisir, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-79
  • Sambut Jamaah Haji, Pemkab dan Polres PPU Gelar Penyambutan di Islamic Center
  • Apel Gabungan TNI-Polri, Siap Amankan Kunjungan Ibu Wakil Presiden RI ke IKN
  • Dorong Ketahanan Pangan, Polres PPU Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial
  • Pembangunan Gedung SMA Negeri 1 Tanjung Redeb Terbengkalai 10 Tahun, Perlu Tindakan Segera dari Pemprov Kaltim